REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Israel menggusur perumahan milik warga Palestina yang dianggapnya ilegal di kawasan Selatan Yerusalem, Senin Kemarin. AFP melaporkan penggusuran itu akan memancing perhatian dunia internasional.
Dikutip dari Arabnews, sebagian polisi dan tentara Israel mulai menyegel setidaknya bangunan 4 lantai di Sur Baher, selatan Yerusalem pada Senin. Selain itu, para wartawan dan aktivis dilarang mendekati area tersebut bahkan para penghuni sampai diseret keluar.
Menurut Israel, mereka menggunakan dalih “keamanan” sebagai alasan untuk menggusur mereka semua dalam rangka untuk melakukan perluasan terhadap perumahan untuk warga Israel. Akan tetapi, sebenarnya tindakan tersebut melanggar kesepakatan perjanjian antara pemerintah Israel dan otoritas Palestina.
Sejarah mencatat, Israel menguasai tepi Barat dan Yerusalem Timur pada tahun 1967 pada masa Perang 6 hari. Setelah itu, daerah tersebut tetap tidak diakui oleh dunia Internasional karena daerah tersebut adalah hasil pencaplokan terhadap tanah asli milik Palestina.
Oleh karenanya, di kemudian hari, Israel mulai pembangunan tembok pembatas pada masa intifada kedua di awal tahun 2000an dan tembok tersebut dibangun untuk melindungi dari serangan pejuang Palestina. Warga Palestina melihat tembok tersebut sebagai “tembok Apartheid”