Selasa 23 Jul 2019 11:18 WIB

Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Macis akan Terima Bantuan

Ahli waris korban kebakaran pabrik macis terima bantuan dari Kemensos dan Pemkab

Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pasca kebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (22/6). Peristiwa kebakaran menewaskan 30 orang.
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pasca kebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (22/6). Peristiwa kebakaran menewaskan 30 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Sebanyak 22 orang ahli waris korban kebakaran pabrik macis di Kabupaten Langkat segera menerima bantuan. Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Kepala Dinas Sosial Langkat Rini Wahyuni Marpaung menjelaskan bantuan dari Kemensos akan diterima sebesar Rp 15 juta setiap korban jiwa. Bantuan akan diserahkan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Nurul Farijati.

Baca Juga

"Para ahli waris korban itu nantinya menerima langsung yang disetorkan ke rekening mereka," katanya pada Selasa (23/7).

Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Langkat Irwan Sahri menyampaikan bahwa Pemkab Langkat juga akan memberikan bantuan sebesar Rp 2,5 juta per ahli waris. Bantuan ini akan diserahkan oleh Bupati TR Perangin angin kepada seluruh ahli waris.

Sebelumnya pada 21 Juni 2019, pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat terbakar. Akibatnya 30 pekerja dan anak-anak meninggal dunia. Diduga kebakaran itu terjadi karena gas yang digunakan untuk merakit korek api meledak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement