Selasa 23 Jul 2019 12:38 WIB

PKS Dorong Revisi Pasal-Pasal Karet UU ITE

Pemberian amnesti kepada Baiq Nuril juga harus jadi momentum revisi UU ITE.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil.
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PKS akan mendorong evaluasi UU Inofrmasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap mengandung pasal-pasal karet dalam rapat pleno Komisi III (Hukum HAM dan Keamanan) DPR. Rapat pleno itu digelar pada Selasa (23/7).

"Evaluasi UU ITE dan pasal karet. Kalau ini tidak dievaluasi maka nanti banyak Baiq Nuril lain yang terjerat," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (23/7).

Baca Juga

Nasir berharap, amnesti yang bakal diterima Baiq Nuril bukan hanya sekadar amnesti. Namun, amnesti ini, kata Nasir juga harus menjadi momentum untuk merevisi UU ITE.

"Jangan sekadar menjalankan ritual. Makanya Presiden rekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE ini. Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik‎," ujar Nasir.