Selasa 23 Jul 2019 14:32 WIB

Pembina Pramuka Jadi Tersangka Pencabulan 15 Anak

Polisi telah menangkap pembina pramuka sebagai tersangka pencabulan belasan anak.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisial RSS, seorang pembina pramuka di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) asal Surabaya. Pria berusia 30 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.

"Ada laporan masuk yang dikembangkan oleh Ditreskrimum hingga akhirnya terkuak bahwa korbannya sementara mencapai 15 anak," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.

Barung mengemukakan, usai ditangkap tersangka memberikan keterangan kepada polisi bahwa ia telah menjadi pembina pramuka sejak 2015. Perwira menengah dengan tiga melati di pundak tersebut juga menyampaikan, sekolah yang dibina oleh RSS ada enam SMP dan satu SD.

"Tersangka pembina ekstra kurikuler pramuka di enam sekolah di Surabaya, baik negeri ataupun swasta, alamatnya Kupang Segunting," ucapnya.

Saat ini, menurut Barung, polisi masih mendalami fakta baru karena diduga ada korban tambahan. Ia menjelaskan, korban yang sudah melapor diberikan pendampingan psikologis.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran, satu telepon genggam, dan satu rokok elektrik atau vapor.

Sementara atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement