REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka kasus korupsi. Andri diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan aset deposito PD Pasar Bermartabat pada tahun 2017.
Pemerintah Kota Bandung belum menentukan langkah terkait jabatan Andri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan masih menunggu proses hukum untuk menindaklanjuti jabatan Andri.
“(Jabatan) belum dicopot,” kata Oded ditemui di Pendopo Kota Bandung, Selasa (23/7).
Oded mengatakan pihaknya masih mengikuti proses hukum yang berjalan. Saat ini status yang bersangkutan masih tersangka dan baru akan diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.
Ia mengatakan setiap BUMD memiliki badan pengawasnya masing-masing. Ia mengaku sudah meminta badan pengawas PD Pasar bermartabat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya meminta kepada badan pengawas untuk terus mengawal proses hukum ini
Nanti saya akan mendapat laporan dari badan pengawas. Saat ini posisinya masih dalam pengawasan,” tuturnya.
Ia menyebutkan pihaknya mendukung proses hukum yang baru saja dimulai. Nantinya jika sudah ada perkembangan maka Pemkot Bandung akan segera menentukan langkah dan sikap berkaitan jabatan pimpinan di PD Pasar Bermartabat.
Namun ia mengungkapkan sebelum kasus ini mencuat pihaknya juga tengah menyiapkan seleksi untuk posisi direktur utama. Sebab semenjak dirut yang sebelumnya mengundurkan diri, belum ada penetapan dirut definiti yang sementara ini dijabat Andri.
Ihwal kasus dugaan korupsi ini, Oded mengaku prihatin. Ia pun meminta pejabat dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung untuk memetik pelajaran dari kasus ini.
“Saya berharap dari setiap peristiwa dan apapun yang terjari dalam kehidupan, saya berharap itu bisa jadi pelajaran. Hal positif dan negatif harus kita ambil. Kalau ada kasus seperti ini jadi pelajaran bagi semuanya pejabat, ASN harus berhati-hati,” tuturnya.