Selasa 23 Jul 2019 14:58 WIB

Disperindag Jabar Serahkan Sertifikat Halal ke 300 IKM

Penyerahan sertifikat halal ini dalam rangka mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Perajin tikar medong di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Fuji E Permana
Perajin tikar medong di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyerahkan Sertifikat Halal bagi 300 Industri Kecil Menengah (IKM) dari 26 kabupaten/ kota di Jawa Barat. Menurut Kepala Disperindag Jabar, Arifin Soedjayana, penyerahan sertifikat halal ini dalam rangka mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin dan mewujudkan Jabar sebagai pionir Provinsi Halal di Indonesia.

“Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil telah membentuk dan menandatangani Deklarasi Konsorsium Halal Center pada Maret 2019 lalu, ini sebagai wujud komitmen Beliau untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat halal,” ujar Arifin Soedjayana usai acara Penyerahan sertifikat halal bagi 300 IKM,  di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa (23/7)

Baca Juga

Menurut Arifin, adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 tahun 2014 dan telah ditandanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal terhitung mulai 17 Oktober 2019. Pentahapannya akan diberikan waktu selama 5 tahun dan untuk masalah teknis masih menunggu Peraturan Menteri Agama.

Arifin mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal akan memperkuat Indonesia sebagai produsen produk Halal. Saat ini, lembaga Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat.

Kegiatan ini, kata Arifin, bertujuan untuk memfasilitasi industri Kecil dan Menengah (IKM) di Jawa Barat dalam melengkapi aspek legalitas. Selain itu, Untuk meningkatkan daya saing produk melalui standardisasi dan sertifikasi. Arifin berharap, dengan fasilitasi ini akan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha bahwa dengan adanya label halal dapat meningkatkan nilai tambah atau ekonomi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim.

Arifin menjelaskan, fasilitasi sertifikat halal yang telah dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat sejak 2013 sampai 2018 sebanyak 6.545 sertifikat. "Tahun ini, jumlah IKM yang difasilitasi sebanyak 300 IKM, terdiri dari 26 kab/kota kecuali Kota Bandung mempunyai fasilitas sendiri," katanya.

Industri makanan dan minuman, kata dia, merupakan salah satu dari lima sektor industri 4.0 di Indonesia, yang mampu memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), terhadap total ekspor dan terhadap tenaga kerja Indonesia. Di Jawa Barat kontribusinya cukup diandalkan, saat ini usaha Mikro Kecil dan Menengah menyumbang hingga 60 persen. Secara jumlah, usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4  persen, usaha menengah 5,1 persen dan industri besar hanya 1 persen.

Saat ini, kata dia, terdapat beberapa isu mengenai produk pangan yang menjadi konsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia yang cukup menimbulkan keresahan. Yakni, produk dari luar atau import yang tidak dijamin kehalalannya. Hal ini merupakan sebuah pertanda bahwa produk konsumsi pangan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim saat ini harus berlabel halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement