REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) mulai memperkenalkan kebijakan baru jalur cepat proses deportasi tanpa melalui pengadilan imigrasi. Di bawah aturan baru, imigran yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah berada di AS selama lebih dari dua tahun, dapat segera dideportasi.
Hingga kini, percepatan deportasi hanya dapat diterapkan pada mereka yang ditahan di dekat perbatasan atau mereka yang telah berada di AS selama kurang dari dua minggu. Kelompok hak asasi manusia menilai ratusan ribu orang bisa terkena dampaknya akibat peraturan baru tersebut.
American Civil Liberties Union (ACLU) mengatakan, pihaknya akan menantang kebijakan tersebut di pengadilan. "Kami menuntut untuk segera menghentikan upaya Presiden AS Donald Trump untuk secara besar-besaran memperluas pemindahan imigran yang dipercepat," tulis pernyataan kelompok hak asasi tersebut.
"Imigran yang telah tinggal di sini selama bertahun-tahun akan memiliki hak proses hukum yang lebih sedikit daripada orang yang masuk ke pengadilan lalu lintas. Rencananya tidak sah. Titik," pernyataan tersebut menabahkan.