REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael berencana mengajukan gugatan terhadap Bupati Solok Selatan (Solsel) beserta jajarannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilakukannya karena Pemkab Solsel telah membatalkan kelulusannya sebagai CPNS tahun 2018.
Kuasa Hukum Romi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra mengatakan ada dua gugatan yang akan mereka ajukan. Yakni gugatan ke PTUN dan pidana perlindungan disabilitas. "Jadi di sini ada dua kasus yang akan kita ajukan. Gugatan ke PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," kata Wendra, Selasa (23/7).
Wendra menjelaskan gugatan ke PTUN mereka tempuh karena merasa ada kesalahan dalam pembatalan Romi. Sebab Romi sudah dinyatakan lulus sebagai CPNS oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jalur hukum ini menurut Wendra harus ditempuh karena satu posisi dokter gigi di lingkuk Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang menjadi hak Romi justru diisi orang lain.
Awalnya, Wendra mengatakan, pihaknya dan Romi mencoba melakukan mediasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar, BKD Sumbar, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dan para pemangku jabatan lainnya. Tapi jalan itu buntu sehingga mereka mencoba menempuh jalur hukum dengan menggugat ke PTUN.
"Malahan saat ini posisi yang harusnya jadi milik Romi sudah diisi (peserta lain). Jadi kami harus tempuh jalur hukum. Ada kesalahan dalam pembatalan Romi," ujar Wendra.
Kelulusan Romi dicoret dengan dalih dia tidak sehat fisik. Romi mengalami kelumpuhan pada tungkai kaki sejak 2016 lalu pascamelahirkan. Romi sudah bekerja di Puskesmas Talunan Solok Selatan sejak 2015.
Sejak 2016, walau sudah harus dibantu kursi roda, Romi merasa dirinya mampu bekerja melayani pasien gigi dengan baik. Malahan ia diberi satu unit rumah dinas. Untuk berkas surat keterangan setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS, Romi mengaku sudah mengantongi surat dari Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) M Djamil Padang RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru.