Selasa 23 Jul 2019 16:50 WIB

Sidang Amnesti, Baiq Nuril Sambangi DPR

Baiq Nuril membawa anaknya ke ruang DPR.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban pelecehan seksual terpidana UU ITE Baiq Nuril mendatangi Komisi III DPR RI sebelum menggelar rapat pembahasan amnesti untuk Baiq Nuril, Selasa (23/7) siang. Kali ini, Nuril membawa serta salah satu anaknya, Rafi.

Baiq Nuril berharap, amnesti untuk dirinya benar-benar disetujui DPR RI dan dieksekusi oleh Presiden RI nantinya. Amnesti itu, kata dia, bakal menjadi hadiah yang baik bagi anaknya tepat di Hari Anak Nasional pada 23 Juli ini.

Baca Juga

"Mudah-mudajan semua berjalan dengan lancar. Kebetulan sekarang kan hari anak nasional. Jadinya mungkin hadiah buat anak saya," ujar Baiq Nuril di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).

Seperti sebelumnya, Baiq Nuril didampingi oleh Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Ia mengatakan, Nuril ingin memantau hasil rapat langsung.

"Ya memang Ibu Baiq stand by di sini, DPR di-tongkrongin sama Bu Baiq dan hari ini ada Rafi yang juga ikut mengawal ibunya, mudah-mudahan dilancarkan jalannya," ujar dia.

Rieke meyakini, seluruh fraksi di Komisi III bakal menyetujui amnesti untuk Nuril. Pasalnya, kata dia, kasus Nuril adalah persoalan keadilan dan kemanusiaan yang menjadi kewajiban anggota DPR untuk bisa memperjuangkan.

"Ini bukan tentang satu orang ibu Baiq Nuril, ini juga Rafi, soal perempuan-perempuan lain, soal anak-anak lain intinya soal masa depan indonesia yang lebih baik ya supaya tidak terulang lagi ya," ujar Rieke.

Komisi III DPR RI mengagendakan rapat pembahasan pertimbangan amnesti untuk korban pelecehan seksual yang terpidana UU ITE Baiq Nuril pada Selasa (23/7). Rapat ini digelar setelah sepekan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengirim surat ke DPR RI untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril.

Amnesti itu muncul setelah MA menolak PK Baiq Nuril terkait UU ITE karena merekam pelecahan terhadap dirinya. Baiq dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement