Selasa 23 Jul 2019 17:24 WIB

Pablo Benua Jadi Tersangka Penipuan Kendaraan Bermotor

Polisi sudah memeriksa 12 orang saksi terkais kasus penipuan kendaraan bermotor

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar, saat akan memasuki rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar, saat akan memasuki rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Diteskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Youtuber, Pablo Benua atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan 12 orang saksi.

"Kita sudah memeriksa 12 saksi, sudah gelar perkara juga untuk menaikan status Pablo dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7).

Namun, Argo tidak merinci mengenai identitas saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut. Ia menjelaskan, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor yang menjerat Pablo itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.

"Itu ada laporan polisi (terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor) tanggal 26 Februari 2018," ungkap Argo.

Sebelumnya, polisi menemukan puluhan STNK saat menggeledah rumah milik pasangan suami istri Youtuber Pablo Benua dan Rey Utami di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7) pagi. Puluhan STNK itu diduga terkait penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh Pablo Benua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua. Argo menyebut, laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018. Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Penggeledahan itu awalnya dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menjerat Pablo dan Rey. Namun, polisi tidak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu dan justru menemukan puluhan STNK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement