Selasa 23 Jul 2019 17:53 WIB

In Picture: Jokdri Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana..

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono berpelukan dengan anaknya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Istri dan anak terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7) sore.  Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement