REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7) sore. Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.