Selasa 23 Jul 2019 18:15 WIB

Singapura Cegah Penyelundupan Gading Gajah Afrika

Singapura telah menyita gading gajah seberat 8,8 ton

Rep: deutsche-welle/ Red:
Singapura Cegah Penyelundupan Gading Gajah Afrika Seberat Total 8,8 Ton
Singapura Cegah Penyelundupan Gading Gajah Afrika Seberat Total 8,8 Ton

Pihak otoritas Singapura pada Selasa (23/07) mengatakan telah menyita gading gajah seberat 8,8 ton yang rencananya akan diselundupkan melalui negara itu.

Nilai gading gajah yang berasal dari Republik Demokratik Kongo ini diperkirakan mencapai 12,9 juta dolar AS dan rencananya akan dikirim ke Vietnam.

Selain gading, pihak berwenang juga menyita 11,9 ton sisik trenggiling yang diperkirakan bernilai 35,7 juta dolar AS. Sisik sebanyak ini diperkirakan berasal dari 2.000 ekor trenggiling.

Trenggiling dan jenis trenggiling bersisik adalah salah satu yang paling banyak mamalia yang diperdagangkan di dunia.

Dagingnya dianggap sebagai sebuah kemewahan kuliner di Vietnam dan Cina. Selain itu, sisiknya juga dipakai dalam pengobatan tradisional Cina, meski manfaatnya masih diperdebatkan di kalangan medis.

"Hasil sitaan sisik trenggiling dan gading gajah akan dihancurkan supaya tidak bisa dijual kembali di pasar," ujar Otoritas Bea Cukai dan Imigrasi Singapura dan Dewan Taman Nasional dalam sebuah pernyataan bersama. Sambil menambahkan bahwa penangkapan pada Minggu 21 Juli itu berhasil dilakukan setelah menerima informasi dari departemen bea cukai Cina.

Memanfaatkan koneksi global Singapura

Sebelumnya pada Maret 2019, sejumlah gading gajah dengan berat hampir mencapai 9,1 ton juga disita di Vietnam. Penyitaan ini menurut lembaga nonpemerintah Environmental Investigation Agency adalah yang terbesar di dunia.

Dalam beberapa bulan belakangan juga banyak terjadi penyitaan gading di Singapura, Hong Kong, dan Vietnam.

"Singapura secara tidak sengaja terlibat dalam penyelundupan gading global karena dua alasan yaitu: konektivitas global dan adanya pasar domestik yang memperbolehkan penjualan gading yang diproduksi sebelum tahun 1990-an secara legal," ujar Kim Stengert, kepala humas WWF Singapura.

"Konsistensi penangkapan skala besar ini adalah bukti kuat bahwa kejahatan terorganisir di balik perdagangan satwa liar ilegal datang melalui atau ke Singapura. "

Singapura telah menandatangani Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna yang Terancam Punah (CITES) dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya global guna mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal.

Perdagangan global gading gajah, dengan sangat sedikit pengecualian, telah dilarang sejak 1989 setelah populasi hewan besar Afrika ini turun dari jutaan ekor pada pertengahan abad ke-20 menjadi sekitar 600.000 pada akhir tahun 1980-an.

ae/vlz (Reuters, AFP)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement