REPUBLIKA.CO.ID, SEMAANG -- Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Semarang Dedi Sulaksono mengakui sejumlah pengadaan dalam proses peningkatan akreditasi di lembaga peradilan ini tidak dibiayai dari uang negara. Dedi mengungkapkan itu saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi terhadap hakim Lasito, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7).
Menurut saksi, proses peningkatan akreditasi pada tahun 2017 tersebut tidak dibiayai oleh DIPA APBN karena alokasinya telah habis "Alokasi DIPA untuk 2017 sudah habis untuk pembiayaan akreditasi yang pertama saat PN memperoleh nilai B," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Karena itu, ia tidak mengetahui asal sumber dana untuk pengadaan sejumlah fasilitas pengadilan dalam rangka peningkatan akreditasi itu. Ia mengakui pula tentang adanya sejumlah pembangunan di gedung pengadilan di Semarang itu, seperti gapura besi, meja pelayanan, perbaikan kamar mandi serta pengecatan.
Dia menjelaskas seluruh pembiayaan tersebut ditanggung oleh hakim Lasito. "Pak Lasito ditunjuk oleh Ketua PN untuk bertanggung jawab atas berbagai percepatan dalam rangka akreditasi itu," katanya lagi.
Menurut dia, Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa juga mengetahui sudah tidak ada anggaran untuk pengadaan berbagai fasilitas pengadilan itu. Bahkan, lanjut dia, Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung yang berkunjung ke PN Semarang juga menyatakan kepuasannya atas pembangunan di lembaga peradilan itu.
Sedangkan, pelaksana pekerjaan yang bernama Rahardian Prananda juga mengakui sejumlah pembangunan di PN Semarang itu tidak dibiayai dengan anggaran negara. "Semua pekerjaan dibayar langsung oleh Pak Lasito," katanya.
Ia mengaku total pekerjaan yang tidak dibiayai anggaran negara tersebut mencapai Rp 25 juta. Seluruh pengadaan dan pekerjaan di gedung PN tersebut, lanjut dia, atas perintah dari Ketua PN Semarang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS. Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.