Selasa 23 Jul 2019 18:38 WIB

Saksi: Sejumlah Pengadaan di PN Semarang tak Dibiayai Negara

Sekretaris PN Semarang bersaksi dalam kasus dugaan suap bupati Jepara ke hakim.

Red: Ratna Puspita
Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMAANG -- Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Semarang Dedi Sulaksono mengakui sejumlah pengadaan dalam proses peningkatan akreditasi di lembaga peradilan ini tidak dibiayai dari uang negara. Dedi mengungkapkan itu saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi terhadap hakim Lasito, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7).

Menurut saksi, proses peningkatan akreditasi pada tahun 2017 tersebut tidak dibiayai oleh DIPA APBN karena alokasinya telah habis "Alokasi DIPA untuk 2017 sudah habis untuk pembiayaan akreditasi yang pertama saat PN memperoleh nilai B," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Baca Juga

Karena itu, ia tidak mengetahui asal sumber dana untuk pengadaan sejumlah fasilitas pengadilan dalam rangka peningkatan akreditasi itu. Ia mengakui pula tentang adanya sejumlah pembangunan di gedung pengadilan di Semarang itu, seperti gapura besi, meja pelayanan, perbaikan kamar mandi serta pengecatan.

Dia menjelaskas seluruh pembiayaan tersebut ditanggung oleh hakim Lasito. "Pak Lasito ditunjuk oleh Ketua PN untuk bertanggung jawab atas berbagai percepatan dalam rangka akreditasi itu," katanya lagi.