Selasa 23 Jul 2019 21:04 WIB

KY Proses Dugaan Pelanggaran Hakim yang Bebaskan Syafruddin

Pemanggilan hakim akan tergantung dari hasil analisis panel.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menaiki mobil sebelum meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menaiki mobil sebelum meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang diduga melakukan pelanggaran atas dibebaskannya tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dua hakim tersebut dilaporkan salah satunya oleh Indonesia Corupption Watch (ICW) ke Komisi Yudisial (KY).

Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, Komisi Yudisial telah menerima laporan dari koalisi masyarakat antikorupsi. Saat ini kata dia, laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan analisis. "Laporan sedang diproses," kata Jaja saat dikonfirmasi Republika dalam pesan tertulis, Selasa (23/7).

 

Saat ditanyakan kembali apakah setelah itu, KY segera melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim agung tersebut, Jaja mengaku belum bisa memastikan. Karena harus melewati sidang panel terlebih dahulu. "Untuk pemanggilan, tergantung hasil analisis dan panel," kata dia.

 

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengkritisi putusan hakim agung yang telah membebaskan Arsyad Temenggung. Arsyad Temenggung merupakan mantan Ketua badan penyehatan perbankan nasional dalam perkara tindak pidana korupsi di KPK. Dalam perkara ini, negara bahkan merugi hingga Rp 4,58 triliun.

 

Hakim yang dilaporkan tersebut yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Keduanya dilaporkan karena dianggap membebaskan Arsyad Temenggung dengan putusannya yang menyatakan bahwa kasus tersebut bukanlah kasus pidana melainkan perdata.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement