REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM— Pembongkaran 10 bangunan oleh pasukan Israel di Permukiman Sur Baher di Jerusalem Timur pada Senin (22/7) menjadi preseden berbahaya.
Kebanyakan bangunan itu berada di Area A dan B, yang berada sepenuhnya di bawah wewenang sipil Palestina, termasuk masalah perencanaan dan pembangunan sebagaimana ditetapkan Kesepakatan Oslo.
"Argumentasi keamanan Israel untuk membenarkan pembongkaran ini menetapkan preseden berbahaya yang membuat ribuan orang sangat terancam," kata Direktur NRC di Palestina, Kate O''Rourke, sebagaimana dikutip Kantor Berita Palestina, WAFA, Selasa (23/7).
"Pelaksanaan pelanggaran besar hukum kemanusiaan internasional harus ditantang oleh masyarakat dunia."
Satu perintah Israel yang dikeluarkan pada 2011 merancang zona penyangga 100 sampai 300 meter di kedua sisi tembok pemisah di Sur Baher dan melarang pembangunan di daerah Permukiman Wadi Al-Hummus sebagai langkah keamanan.
Meskipun jumlah bangunan yang menghadapi risiko serupa sulit diperkirakan, warga lokal mengatakan sebanyak 100 bangunan lain dapat menghadapi resiko tinggi pembongkaran di Sur Baher saja.
Tanah Sur Baher di Area A,B, dan C tetap menjadi bagian dari Tepi Barat Sungai Jordan, tapi jalur penghalang pemisah Israel membuat semua daerah tersebut berada di sisi Israel, sehingga menghalangi Pemerintah Otonomi Palestina untuk mengakses atau melakukan layanan ke daerah itu.
Namun Pemerintah Otonomi Palestina masih mengeluarkan izin mendirikan bangunan buat warga sebagaimana diperkenankan berdasarkan Kesepakatan Oslo.