REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan saat ini terdapat perubahan pola kekerasan seksual pada anak. Saat ini, kekerasan seksual telah merambah melalui dunia maya.
Dalam banyak kasus yang ditemukan KPAI, awalnya korban berkenalan melalui media sosial. Lalu, berlanjut ke pertemuan. Akhirnya mereka terperdaya dan menjadi korban kekerasan seksual.
"Orang tua perlu memperhatikan konteks tantangan kekinian. Sehingga anak dapat diproteksi sejak awal," kata Susanto kepada Republika.co.id, Senin (23/7).
Ketua KPAI itu menjelaskan, kelengahan orang tua memberikan proteksi telah membuka pintu kejahatan pada anak. Hal itu dibuktikan dengan merebaknya pelibatan anak dalam kasus kejahatan, seperti jual beli barang terlarang dan prostitusi daring.
"Masalah itu berdampak serius pada masa depan anak. Padahal seharusnya mereka dilindungi," ujar Susanto.
Selain itu, orang tua juga harus mengawasi kegiatan anak dalam dunia digital. Tak jarang, dunia digital juga mengajarkan kekerasan pada anak. Bahkan, gawai juga menjadi jalan masuknya doktrin paham radikal.
Pada saat yang sama, doktor dari Universtas Negeri Jakarta itu menambahkan, merebaknya kasus perceraian seharusnya mendorong masyarakat memberikan perhatian lebih pada anak. Sehingga, anak tidak terpapar dengan masalah-masalah orang dewasa.
"Perceraian telah menjadikan hak anak terbengkalai. Mulai dari hak pendidikan, kesehatan, bermain, termasuk pengembangan bakat," ucapnya
Akhirnya, Susanto berharap, ketahanan keluarga dapat ditingkatkan. Sehingga masalah-masalah pada anak dapat diminimalisasi.