REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael, dokter yang dibatalkan status CPNS nya mengatakan dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang karena merasa dibutuhkan sebagai tenaga dokter gigi di tempatnya bekerja. Romi telah mengabdi sebagai tenaga dokter gigi di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solsel sejak 2015 lalu. Begitu kontraknya sebagai pegawai tidak tetap habis, Dinas Kesehatan Solsel dan pihak Puskesmas Talunan memintanya tetap bekerja dan diberi status tenaga honorer lepas yang diberi fasilitas rumah dinas di dekat Puskesmas Talunan.
"Saya harus mengalami kondisi seperti ini (berjuang menggugat ke PTUN, Red) karena merasa diapresiasi oleh masyarakat dan pihak dinas kesehatan di sana (Solok Selatan)," kata Romi kepada Republika.co.id, Rabu (24/7).
Romi menyebut saat ia diminta bertahan bekerja di Puskesmas Talunan dan diberi status tenaga honorer lepas, ia sudah dalam kondisi berkursi roda. Romi mengalami kelumpuhan pada bagian tungkai kaki sejak 2016 pasca melahirkan.
Selama melayani masyarakat pasien gigi, Romi merasa tidak ada gangguan. Malah masyarakat yang berobat gigi ke Puskesmas Talunan kata dia senang dengan pelayanan drg Romi.
Hal itu yang membuat Romi melamar posisi dokter gigi di Puskesmas Talunan saat adanya rekrutmen CPNS 2018 lalu. Romi sengaja tidak melamar posisi untuk formasi difabel karena ia melamar untuk profesi dan tempat bekerja yang sudah ia geluti sejak 2015 lalu. Lagi pula di Solok Selatan tidak ada formasi untuk disabilitas. "Dan saya melamar formasi tempat saya bekerja selama ini. Kenapa pemerintah hentikan langkah saya," ujar Romi.