Rabu 24 Jul 2019 16:30 WIB

Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non-Muslim?

Ustaz Ahmad Sarwat menjawab pertanyaan, bolehkah daging kurban untuk non-Muslim

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Hasanul Rizqa
Hewan kurban (ilustrasi).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Hewan kurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembagian daging kurban memiliki ketentuan tersendiri menurut hukum syariat Islam. Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, tidak ada ketentuan yang baku terkait pembagian daging kurban.

Menurutnya, siapapun diperbolehkan mengonsumsi daging kurban. Namun, pembagian daging kurban sebaiknya menyasar tiga kalangan.

Baca Juga

"Pembagian jatah daging hewan kurban boleh dimakan oleh yang berkurban (mudhoha) dan keluarganya, atau disedekahkan, atau dihadiahkan," kata Ustaz Ahmad melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (24/7).

Hal demikian mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah."

Riwayat lainnya menyebutkan, "Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta" (HR. Abu Musa Al-Asfahani).

 

Bolehkah Non-Muslim Menerimanya?

Tidak hanya orang miskin, lanjut Ustaz Ahmad, malahan orang non-Muslim pun boleh mengonsumsi bagian daging kurban.

Menurut sebagian ulama, jelas dia, orang non-Muslim boleh saja memakan daging kurban. Tidak ada larangan mereka untuk memakannya.

Distibusi daging kurban kepada kalangan non-Muslim bisa dilakukan melalui niat sedekah atau sebagai hadiah.

Akan tetapi, Ustaz Ahmad menegaskan, idealnya dahulukan kalangan Muslim yang memerlukan daging kurban, terutama dari saudara-saudara seiman yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Untuk menghindari riak, jangan sampai orang Islam yang memerlukannya justru tak dapat, sedangkan yang non-Muslim dapat.

Hal lainnya, ia menjelaskan, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan sebagai upah untuk juru sembelih. Definisi daging kurban mencakup pula bagian tubuh lain dari hewan kurban yang telah disembelih, semisal kulit atau kepala.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement