Rabu 24 Jul 2019 16:38 WIB

PKL Bandung Menolak Ditarik Pajak oleh Pemda

PKL Bandung menyebut pendapatan akan makin menurun bila membayar pajak

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lapak PKL Cicadas, Kota Bandung
Foto: Republika/Edi Yusuf
Lapak PKL Cicadas, Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pedagang Kaki Lima (PKL) di Cicadas menolak adanya pajak bagi mereka. Hal ini mengomentari rencana Pemkot Bandung menarik pajak dari PKL pada 2020 mendatang. 

“Mau tahun depan mau tahun berapapun kami tidak setuju ada pajak PKL,” kata Koordinator PKL Cicadas, Suherman kepada Republika, Rabu (23/7). 

Baca Juga

Suherman mengatakan masih banyak potensi pengusaha lainnya yang bisa ditarik pajak. Apalagi penghasilan PKL yang tidak seberapa harus ditambah beban membayar pajak. Ia pun berharap PKL di cicadas tidak kena aturan tersebut. 

Sebab ia menyebutkan pedagang di Cicadas bahkan rata-rata hanya mendapat penghasilan Rp 35 ribu - Rp 100 ribu seharinya. “Semoga saja kita mah nggak kena,” harapnya. 

Terkait rencana yang diterapkan pada PKL beromzet minimal Rp 10 juta perbulannya, ia menyerahkan kepada kebijakan pemerintah. Walaupun ia menyangsikan ada PKL yang memiliki pendapatan dengan jumlah tersebut.

 “Ya kalau ada yang beromzet sampai segitu mangga. Berarti pendapatan dia besar dibandingkan kami disini nggak seberapa,” tuturnya. Ia pun meminta sebelum benar-benar diberlakukan, Pemkot Bandung bisa duduk bersama mendengarkan pendapat para pedagang. Sehingga kebijakan yang diambil tidak berdasar penilaian sepihai saja. 

Sebelumnya Pemkot Bandung mengkaji potensi pajak dari PKL yang bisa menambah sumber PAD. Setelah melalui pembahasan dan kajian, rencana tersebut akan diberlakukan pada 2020 mendatang.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan kebijakan tersebut siap untuk diterapkan mulai tahun depan. “Target tahun 2020. Insyaallah atas dukungan respon dan koordinasi dengan rekan-rekan instansi akan dilakukan,” kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/7).

Ia menuturkan penarikan pajak PKL tersebut akan diberlakukan bagi PKL yang sudah memiliki lapak yang menetap di satu lokasi. Mereka juga berada di zona hijau sesuai dengan aturan yang berlaku.

PKL yang dikenakan wajib pajak juga yang memiliki omzet Rp 10 juta per bulan. Di antaranya seperti PKL di Jalan Cibadak, Cikapundung, dan Saparua. Menurut dia, pihaknya saat ini sedang menyiapkan aspek administrasi dan legalitas untuk penerapan kebijakan tersebut.

Aspek legalitas akan menjadi landasan hukum mulai ditariknya pajak PKL. “Saat ini dalam taraf persiapan administrasi dan koordinasi dentan instansi terkait kegiatan tersebut. Kami akan siapkan peraturan wali kotanya (perwal),” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku belum bisa menjabarkan potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak PKL. Namun, ia meyakini ada potensi penambahan dilihat dari banyaknya jumlah PKL di Kota Bandung.

“Ada potensi yang lumayan. Kota Bandung sebagai kota wisata salah satunya menyandang wisata kuliner tentunya banyak kuliner atau jajanan di kota Bandung,” tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement