Tiga pendukung kelompok Negara Islam (ISIS) yang membakar sebuah masjid di Melbourne untuk meneror komunitas Muslim Syiah dipenjarakan selama lebih dari 16 tahun. Seorang hakim mengatakan kejahatan mereka dimotivasi oleh kebencian, intoleransi dan kedengkian.
Abdullah Chaarani, 28, Ahmed Mohammed, 26, dan Hatim Moukhaiber, 30, dijatuhi hukuman di Mahkamah Agung Victoria karena terlibat dalam aksi teroris dengan membakar masjid Fawkner pada Desember 2016.
Tahun lalu, dua laki-laki, Chaarani dan Mohammed, juga dihukum atas rencana yang digagalkan untuk melakukan serangan teroris di Kawasan Federation Square, yang direncanakan hanya beberapa minggu setelah serangan di masjid itu.
Ketiga lelaki itu masuk ke Imam Ali Islamic Centre di tengah malam pada 11 Desember 2016, dan menggunakan 20 liter bensin dan ban mobil untuk membakar ruang sholat pria.
Api menyebabkan kerusakan senilai $ 1,5 juta (atau setara Rp 15 miliar) dan masjid itu harus dihancurkan.
Dalam putusannya terhadap para pelaku serangan masjid, Hakim Agung Andrew Tinney mengatakan Muslim Sunni telah melakukan kejahatan keji untuk menyerang dan meneror komunitas Syiah, yang menggunakan masjid tersebut.
Hakim Tinney mengatakan tindakan itu adalah "serangan terhadap kebebasan beragama" yang "tidak mungkin dimaafkan".
Ia mengatakan dirinya tak ragu lagi bahwa ketiganya mendukung "ideologi jahat" dari kelompok Negara Islam (ISIS).
Mereka meninggalkan jejak mereka di dinding, menggunakan cat semprot untuk menulis kata-kata yang terkait dengan ISIS dalam bahasa Inggris dan Arab, sebuah pesan yang, menurut hakim, dibiarkan "untuk dilihat seluruh dunia".
Pandangan sesat
Para lelaki, yang terlihat riang dan banyak bicara menjelang putusan, ini juga tertawa di ruang sidang ketika hakim tengah menggambarkan pesan teks yang mereka kirim dengan ucapan saling memberi selamat setelah kebakaran terjadi.
Pengadilan mengungkap, Chaarani dan Mohammed juga sebelumnya mencoba membakar Islamic Centre sebulan sebelumnya.
Chaarani dan Mohammed dijatuhi hukuman 22 tahun dengan periode non-pembebasan bersyarat selama 17 tahun atas serangan masjid dan upaya pembakaran masjid sebelumnya pada bulan November 2016.
Moukhaiber dijatuhi hukuman penjara 16 tahun, dan harus menjalani hukuman minimal 12 tahun sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
Meski Moukhaiber tak terlibat dalam upaya sebelumnya, hakim mengatakan ia adalah "anggota tim yang penuh komitmen dan antusias" dan prospek rehabilitasi masa depannya suram jika ia terus menganut "pandangan mengejutkan dan sesatnya" itu.
Pengadilan mengungkap Moukhaiber dan Mohammed tak meninggalkan keyakinan mereka terhadap ideologi ISIS.
Dan meski Chaaranni menulis surat kepada pengadilan yang menyatakan kesedihannya, rasa malu dan jijik atas apa yang telah ia lakukan, Hakim Tinney mengatakan tindakan itu mementingkan diri sendiri dan tak usah diberikan banyak pertimbangan.
Anggota keluarga, teman dan sekelompok besar polisi anti terorisme berada di pengadilan untuk mendengar putusan tersebut.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.