Rabu 24 Jul 2019 17:58 WIB

Pemasok Narkoba untuk Nunung Kendalikan Operasi dari Lapas

E memasok narkoba melalui kurir bernama Hadi Moheriyanto alias Tabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan pemasok narkotika bagi komedian senior Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) dan suaminya July Jan Sambiran, berinisial E, ternyata seorang tahanan. E mengendalikan operasi dari dalam lapas

"Setelah kami cari, saudara E berhasil diidentifikasi dan ternyata yang bersangkutan berada di salah satu Lapas. Jadi mengendalikan dari dalam. Dan saat ini telah kami koordinasikan dengan Kalapas yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7).

Baca Juga

Argo mengatakan bahwa E saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. "Ditangkap pada Minggu (21/7) lalu sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti sabu beserta handphone. Dia tengah menjalani hukuman kasus narkotika juga," ucap Argo.

E diketahui merupakan pemasok sabu bagi Nunung dan suaminya July Jan Sambiran melalui seorang pemasok berperan kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu (HM alias TB). Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7). Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement