REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pengacara Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Andri Nasrun mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Andi mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak, tidak. Itu (ajukan surat penangguhan penahanan) berat," kata Andi di Tanjungpinang, Rabu (24/7).
Andi, yang merupakan kuasa hukum Pemprov Kepri itu tidak ingin menjawab pertanyaan yang menyentuh ke persoalan kasus hukum yang mendera Nurdin Basirun. "Saya tidak mau menjawab pertanyaan yang menyentuh materi kasus," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sampai sekarang masih menunggu perkembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK. "Kami masih menunggu perkembangan hasil penyidikan. Sampai sekarang kan masih berlangsung di Kepri," ucapnya.
Andi mengaku hampir setiap hari menjenguk Nurdin. Kondisi kesehatan Nurdin cukup baik. "Saya selalu ingatkan untuk selalu bersabar dan berdoa dalam menghadapi kasus ini," ujarnya.
Nurdin ditahan di K-4 KPK di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Sedangkan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edi Sofyan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Barat, dan mantan Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Abu Bakar, pihak swasta ditahan di Rutan KPK C-1, Jakarta.
KPK melakukan OTT terhadap Nurdin di rumah dinasnya di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang pada Rabu (10/7). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Tanjungpinang dan Gedung KPK, Nurdin resmi ditahan pada Jumat (10/2) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK membeberkan total uang diduga gratifikasi yang disita dari Gubernur Kepri nonaktif itu mencapai Rp6,1 miliar. KPK menyita uang hasil gratifikasi dalam OTT di Kepri Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.