Rabu 24 Jul 2019 18:32 WIB

Polisi Ungkap Alasan Baru Tangkap Kris Hatta Rabu Ini

Kris Hatta ditangkap polisi karena kasus dugaan penganiayaan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap artis Kris Hatta terkait kasus dugaan penganiayaan. Ia ditangkap di indekos temannya di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu pagi.

"Lalu yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7).

Baca Juga

Argo menjelaskan, Kris ditangkap setelah ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian pada awal bulan April 2019 lalu terkait dugaan penganiayaan terhadap pelapor sekaligus korban bernama Antony Hillenaar. Saat ditangkap, Kris bersikap kooperatif.

Selain itu, Argo mengungkapkan, pihaknya baru menangkap Kris tiga bulan setelah laporan Antony masuk ke Polda Metro Jaya karena aktor merangkap presenter itu harus menjalani proses hukum kasus lainnya. Sebab, sebelumnya Kris juga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan dan telah divonis bebas pada awal Juli 2019.

"(Baru ditangkap) karena (Kris Hatta) masih menghadapi kasus lain. Kami beri kesempatan penyidikan kasus lain," jelas Argo.

Atas perbuatannya, Kris dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Kris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony atas kasus dugaan penganiayaan dengan laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Selatan. Saat itu, Kris terlibat cekcok dengan salah satu teman Antony.

Antony pun berusaha untuk melerai perselisihan tersebut. Namun, ia justru malah terkena pukulan dari Kris hingga hidungnya berdarah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement