REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Ali Sabri menyebut ada kelalaian pada penyelenggara seleksi CPNS sehingga berujung pada pencoretan nama dokter gigi Romi Syofpa Ismael oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Ali mengatakan, seharusnya Romi tidak diperbolehkan ikut tes seleksi CPNS seandainya ada larangan terhadap difabel.
Kenyataannya menurut Ali tidak ada aturan yang melarang difabel ikut seleksi CPNS untuk formasi umum. "Kalau dia (drg Romi--Red) tak boleh karena ada kelainan disabilitas tentu harusnya tidak boleh diizinkan tes. Kalau setelah tes baru dibilang, dia sudah habis biaya untuk pergi tes, itu kan salahnya panitia," kata Ali kepada Republika.co.id, Rabu (24/7).
Ali menjelaskan seandainya dilarang, harusnya juga ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan di pemerintahan terkait. Karena drg Romi juga selama ini bekerja di lingkup Dinkes Solok Selatan yakni di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan.
Romi sudah bekerja sejak 2015 lalu sebagai pegawai tidak tetap (PTT) dari Kementerian Kesehatan. Begitu kontrak PTT itu habis, pengabdian Romi dilanjutkan sebagai tenaga honorer lepas Pemkab Solsel. "Kenapa baru sekarang ia digagalkan karena alasan dia difabel," ujar Ali.
Ali mempersilakan drg Romi menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkab Solsel melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang. Karena gugatan yang ditempuh Romi merupakan haknya sebagai warga negara.
DPRD sendiri, kata politikus Partai Amanat Nasional itu belum akan turun tangan. Karena drg Romi belum mengajukan pengaduan ke DPRD. "Kalau ada pengaduan ke DPRD, tentu kita akan proses. Kalau sekarang, kami tahu persoalan ini dari media," kata Ali menambahkan.