REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun berkali-kali mengucapkan terima kasih. Hal itu lantaran Komisi III DPR menyetujui pertimbangan presiden memberikan amnesti (pengampunan) terhadap dirinya.
"Saya cuma bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih, terima kasih," kata Baiq sembari terisak, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).
Tak banyak yang disampaikan Baiq Nuril saat diwawancara oleh media usai putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Ia hanya berharap DPR bisa membacakan putusan tersebut pada rapat paripurna besok, Kamis (25/7).
"Mungkin tunggu besok ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan. Alhamdulillah," ucapnya.
Komisi III DPR menyampaikan hasil pleno terkait disepakatinya surat presiden terkait pemberian pertimbangan amnesti terhadap terpidana UU ITE Baiq Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).
Kuasa hukum Baiq Nuril Joko Jumadi mengaku lega atas dibacakan putusan tersebut. Ia pun mendukung terkait usulan Politikus PAN Muslim Ayub agar pelaku pelecehan seksual terhadap Baiq juga ditindaklanjuti.
"Kami juga sekarang sedang mencoba menjalin komunikasi dengan istri Muslim yang ditelantarkan kabarnya. Tapi ini adalah hal yang cukup luar biasa. Perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya ada hasil yang luar biasa," ujarnya.
Sementara itu politiikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyampaikan terima kasih, terutama kepada Presiden RI Joko Widodo yang diakuinya telah gigih berkirim surat kepada Komisi III DPR. Ia juga berterima kasih kepada komisi III yang menyepakati pertimbangan pemberian amnesti tersebut.
"Terima kasih kepada semuanya, Insya Allah masih dua tahap lagi. Keputusan paripurna, lalu dibawa ke presiden suratnya. Semoga tidak nyangkut dan tepat sasaran," harapnya.