REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun berkali-kali mengucapkan terima kasih. Hal itu lantaran Komisi III DPR menyetujui pertimbangan presiden memberikan amnesti (pengampunan) terhadap dirinya.
"Saya cuma bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih, terima kasih," kata Baiq sembari terisak, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).
Tak banyak yang disampaikan Baiq Nuril saat diwawancara oleh media usai putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Ia hanya berharap DPR bisa membacakan putusan tersebut pada rapat paripurna besok, Kamis (25/7).
"Mungkin tunggu besok ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan. Alhamdulillah," ucapnya.