Rabu 24 Jul 2019 18:58 WIB

Pemberian Amnesti Disepakati, Baiq Nuril: Terima Kasih

Komisi III DPR menyetujui pertimbangan presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun berkali-kali mengucapkan terima kasih. Hal itu  lantaran Komisi III DPR menyetujui pertimbangan presiden memberikan amnesti (pengampunan) terhadap dirinya.

"Saya cuma bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih, terima kasih," kata Baiq sembari terisak, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

Baca Juga

Tak banyak yang disampaikan Baiq Nuril saat diwawancara oleh media usai putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Ia hanya berharap DPR bisa membacakan putusan tersebut pada rapat paripurna besok, Kamis (25/7).

"Mungkin tunggu besok ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan. Alhamdulillah," ucapnya.