Kamis 25 Jul 2019 01:55 WIB

Bekasi Usul Terapkan Tilang Elektronik

Jalan Ahmad Yani akan dijadikan percontohan penerapan sistem tilang elektronik.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
Jalan Ahmad Yani, Bekasi.
Foto: Republika/Fergi Nadira
Jalan Ahmad Yani, Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ingin menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah setempat. Kini usulan penyediaan infrastruktur sistem tilang tersebut telah diajukan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Baru satu titik yang kami usulkan, yakni di Jalan Ahmad Yani," ujar pelaksana tugas Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Arlindo R Basmery ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7).

Baca Juga

Arlindo mengatakan, respons dari BPTJ cukup baik atas usuluan tersebut. Ia pun berharap agar rencana itu sudah bisa direalisasikan tahun depan, seperti halnya yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, Jalan Ahmad Yani akan dijadikan lokasi percontohan untuk jalan lainnya. Alasannya, kata dia, karena sepanjang jalur tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. "Titik potensi banyak, hampir di semua jalan protokol bisa diterapkan tilang elektronik," kata dia.

Jika berkaca pada penerapan tilang elekronik di Jakarta, kata dia, ada kendala berupa pengiriman surat tilang kepada pelanggar yang belum balik nama pembelian kendaraan. Hal itu harus dicarikan solusinya, sebab instansinya belum pernah melakukan pembahasan.

"Kami sebagai pelaksana di lapangan bersama kepolisian siap melaksanakannya," kata dia.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mendukung penuh wacana penerapan tilang elektronik di wilayah hukumnya. Menurut Indarto, peran petugas di lapangan dengan volume kendaraan cukup tinggi harus didudukung penerapan teknologi.

"Secara tidak langsung alat itu bisa membuat pengguna jalan tertib berlalu lintas," kata Indarto.

Ia mengatakan, beberapa pelanggaran lalu lintas paling sering dilakukan pengguna jalan ialah menerobos rambu lalu lintas. Jika sudah ada alat tersebut, kata dia, maka pengguna jalan akan berpikir dua kali sebelum melanggar.

"Termasuk penggunaan sabuk pengaman, dan lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran berlalu lintas," ucap Indarto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement