Kamis 25 Jul 2019 02:23 WIB

Menkumham: Kita Lindungi Harkat Martabat Perempuan

Perlindungan perempuan menjadi alasan memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, tak ingin perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual merasa takut untuk memperjuangkan haknya. Itu menjadi salah satu alasan mengapa ia setuju dengan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.

Jika pemberian amnesti tersebut tidak dikabulkan, ia khawatir, hal itu akan membuat masyarakat, terutama perempuan, yang mengalami kekerasan seksual akan takut memperjuangkan haknya. Ia tak ingin masyarakat yang hendak memperjuangkan kebenarannya merasa takut dikriminalisasi.

Baca Juga

"Itu banyak kita ketahui. Apalagi dalam status sosial atau status yang tidak setara antara anak buah dan pimpinannya. Kalau dengan begini jelas pesannya. Dari DPR jelas, presiden jelas, kita melindungi harkat martabat perempuan yang memperjuangkan haknya," ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

Pertimbangan lain dalam menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, yakni adalah mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. Sejauh ini, respons kebanyakan masyarakat, baik nasional maupun internasional, mendukung pemberian amnesti tersebut.

"Yang berikutnya, apa yang dilakukan Mbak Nuril ini untuk mempertahankan harkat martabatnya sebagai seorang ibu, sebagai seorang perempuan, yang perlu kita lindungi bersama," terangnya.

Hari ini, Komisi III DPR menggelar rapat pleno terkait pertimbangan pemberian amnesti terhadap terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril. Secara aklamasi, DPR menyepakati agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan Alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/4). 

Enam fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat. Selanjutnya Komisi III akan segera mengirim surat ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) malam ini. Ia berharap pada rapat paripurna besok Kamis (25/7) hasil pleno komisi III bisa dibacakan.

"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," ujarnya.

Sementara itu usai mendengar putusan tersebut, Baiq yang datang didampingi politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka langsung menitikan air mata. Ia berkali-kali menyampaikan terima kasih.

"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," katanya sembari terisak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement