Kamis 25 Jul 2019 02:23 WIB

Menkumham: Kita Lindungi Harkat Martabat Perempuan

Perlindungan perempuan menjadi alasan memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, tak ingin perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual merasa takut untuk memperjuangkan haknya. Itu menjadi salah satu alasan mengapa ia setuju dengan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.

Jika pemberian amnesti tersebut tidak dikabulkan, ia khawatir, hal itu akan membuat masyarakat, terutama perempuan, yang mengalami kekerasan seksual akan takut memperjuangkan haknya. Ia tak ingin masyarakat yang hendak memperjuangkan kebenarannya merasa takut dikriminalisasi.

Baca Juga

"Itu banyak kita ketahui. Apalagi dalam status sosial atau status yang tidak setara antara anak buah dan pimpinannya. Kalau dengan begini jelas pesannya. Dari DPR jelas, presiden jelas, kita melindungi harkat martabat perempuan yang memperjuangkan haknya," ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

Pertimbangan lain dalam menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, yakni adalah mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. Sejauh ini, respons kebanyakan masyarakat, baik nasional maupun internasional, mendukung pemberian amnesti tersebut.