Jumat 26 Jul 2019 06:58 WIB

Amnesti Baiq Nuril: "Preseden Baik Bagi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan"

Pertimbangan DPR menjadi syarat bagi Presiden Joko Widodo untuk beri amnesti.

Red:
abc news
abc news

Jika rencana amnesti bagi dirinya resmi disetujui DPR, ini akan semakin memuluskan langkah Baiq Nuril, ibu rumah tangga korban pelecehan seksual atasannya yang justru malah dipidanakan, untuk terbebas dari ancaman hukuman penjara dan membayar denda ratusan juta rupiah.

Agenda pengesahan rencana amnesti bagi Baiq Nuril Maknun ini mungkin akan menjadi agenda yang palin disoroti dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari Kamis (25/7/2019).

Pasalnya pertimbangan DPR ini menjadi syarat bagi Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janjinya memberikan amnesti atau pengampunan kepada ibu rumah tangga asal NTB ini yang telah dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila oleh Mahkamah Agung.

"Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," janji Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.