Kamis 25 Jul 2019 10:30 WIB

Upaya Indonesia Kutuk Israel di PBB Digagalkan AS

Indonesia turut meminta DK PBB mengutuk Israel yang membongkar permukiman Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Militer Israel menghancurkan bangunan milik warga Palestina di Sur Baher, Yerusalem Timur, Senin (22/7) waktu setempat.
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Militer Israel menghancurkan bangunan milik warga Palestina di Sur Baher, Yerusalem Timur, Senin (22/7) waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Indonesia, Kuwait, dan Afrika Selatan (Afsel) telah meminta Dewan Keamanan (DK) PBB mengutuk Israel karena membongkar permukiman Palestina di Sur Baher, Yerusalem. Namun, Amerika Serikat (AS) selaku anggota tetap DK PBB memblokir upaya tersebut.

Kuwait, Indonesia, Afsel dilaporkan telah mengedarkan konsep pernyataan lima paragraf kepada seluruh anggota DK PBB yang berjumlah 15 negara. Pernyataan itu berisi tentang keprihatinan serius atas pembongkaran permukiman Palestina di Sur Baher. Ketiga negara menilai tindakan Israel itu merusak kelangsungan solusi dua negara serta prospek perdamaian yang adil dan permanen.

Baca Juga

Konsep pernyataan yang diusulkan di DK PBB memang harus disepakati melalui konsensus sebelum diterbitkan. Menurut keterangan sejumlah diplomat pada Rabu (24/7), saat AS melihat draf yang diajukan Kuwait, Indonesia, dan Afsel, mereka menyatakan tak dapat mendukung teks tersebut.

Karena penolakan datang dari AS, yang notabene merupakan anggota tetap DK PBB, maka draf pernyataan itu pun ditarik untuk direvisi. Setelah dipangkas dari lima paragraf menjadi tiga paragraf, konsep pernyataan itu diedarkan kembali. Namun, Washington sekali lagi menyatakan tak setuju dengan isinya.

Indonesia diketahui telah mengutuk pembongkaran permukiman Palestina di Sur Baher. Indonesia menuntut agar tindakan tersebut dihentikan segera karena melanggar hukum internasional dan resolusi DK PBB. “Indonesia sangat mengutuk penghancuran ilegal rumah-rumah warga Palestina di Sur Baher oleh otoritas Israel,” kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan yang dirilis Rabu lalu.

Indonesia pun menyoroti tentang pembangunan terowongan yang dilakukan Israel di Yerusalem. “Pembangunan permukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowongan ke Al-Haram al-Sharif adalah aneksasi de facto yang selanjutnya akan mengancam proses perdamaian,” katanya.

Permukiman Palestina di Sur Baher mulai dihancurkan Israel pada Senin lalu. Sejumlah warga Palestina telah dievakuasi secara paksa dari daerah tersebut.

Sebanyak 16 bangunan dilaporkan menjadi target penggusuran tersebut. Secara total terdapat 100 apartemen warga Palestina yang akan dihancurkan.

Rumah yang dihancurkan pasukan Israel di Sur Baher adalah yang berada di dekat tembok penghalang militer. Mahkamah Agung Israel telah menyatakan bahwa pembangunan perumahan di sana ilegal atau melanggar larangan konstruksi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement