REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit Jatanras dan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial IG dan RW. Keduanya kerap melakukan perampokan di minimarket seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di wilayah Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol, Sandi Nugroho mengungkapkan, tersangka IG ditangkap di Jalan Krembangan Surabaya pada Rabu (24/7) sehitar pukul 20.30 WIB. Sedangkan tersangka RW ditangkap di Jalan Kedungmangu Surabaya pada hari yang sama, sekitar pukul 21.15 WIB.
"Pelaku dengan inisial IG dan RW dapat diamankan oleh anggota ketika juga akan berbuat hal yang sama di sebuah toko di wilayah Surabaya," ujar Sandi saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/7).
Sandi mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Maka dari itu, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembakkan timah panas yang mengenai kaki kedua tersangka.