Kamis 25 Jul 2019 16:48 WIB

Pengacara Yakin Presiden Segera Beri Amnesti

Pengacara yakin Presiden Jokowi segera berikan amnesti untuk Baiq Nuril

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi yakin presiden akan segera memberikan amnesti secepatnya kepada kliennya. Joko juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu Baiq Nuril mendapat amnesti.

"Kami sangat yakin, Pak Jokowi memang sejak awal sudah punya komitmen itu, dan kami sangat yakin beliau akan segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril melalui kepres," ujar Baiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).

Baca Juga

Joko juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah sama-sama membantu hingga sampai pada tahap ini. Terutama kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

"Kami juga mengucapkan terima kasih  kepada koalisi masyarakat sipil, ICJR, teman-teman LBH APIK, banyak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu termasuk media yang sejak awal, sejak 2017 juga membantu kami memberikan dorongan," katanya.