Kamis 25 Jul 2019 17:19 WIB

Jokowi Diminta Segera Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

DPR telah menyepakati pertimbangan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Baiq Nuril.

Rep: Ronggo Astungkoro, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta lekas bertindak untuk memberikan Baiq Nuril amnesti setelah DPR menyetujui dan merekomendasikan pemberian amnesti tersebut. Pemberian amnesti ini disebut dapat menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban pelecehan seksual.

"Jalannya jelas untuk memberi Nuril amnesti, dan Presiden harus segera bertindak. Ini akan menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban pelecehan seksual di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan persnya, Kamis (25/7).

Baca Juga

Menurut Usman, Presiden membuat keputusan yang tepat dengan berdiri di sisi Nuril. Ia mengatakan, diberikannya amnesti secara formal kepada Nuril akan menjadi pesan kuat kepada polisi, jaksa, dan pengadilan untuk melindungi korban pelecehan seksual.

"Bahwa di masa depan mereka harus melindungi korban pelecehan seksual alih-alih mengkriminalisasi dan mengirim mereka ke penjara,” jelas dia.