Kamis 25 Jul 2019 17:19 WIB

Jokowi Diminta Segera Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

DPR telah menyepakati pertimbangan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Baiq Nuril.

Rep: Ronggo Astungkoro, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta lekas bertindak untuk memberikan Baiq Nuril amnesti setelah DPR menyetujui dan merekomendasikan pemberian amnesti tersebut. Pemberian amnesti ini disebut dapat menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban pelecehan seksual.

"Jalannya jelas untuk memberi Nuril amnesti, dan Presiden harus segera bertindak. Ini akan menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban pelecehan seksual di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan persnya, Kamis (25/7).

Baca Juga

Menurut Usman, Presiden membuat keputusan yang tepat dengan berdiri di sisi Nuril. Ia mengatakan, diberikannya amnesti secara formal kepada Nuril akan menjadi pesan kuat kepada polisi, jaksa, dan pengadilan untuk melindungi korban pelecehan seksual.

"Bahwa di masa depan mereka harus melindungi korban pelecehan seksual alih-alih mengkriminalisasi dan mengirim mereka ke penjara,” jelas dia.

Usman mengatakan, Nuril tidak hanya menjadi korban pelecehan seksual, tetapi juga menjadi korban pasal-pasal kasar di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peraturan tersebut dianggap sebagai peraturan yang kejam, hukum yang kerap digunakan untuk membungkam kritik damai di Indonesia.

“Kasus Nuril menunjukkan bahaya dan absurditas yang terkandung dalam UU ITE. Ini adalah waktu yang tepat untuk merevisinya secara radikal, khususnya ketentuan tentang pencemaran nama baik dan penistaan. Amnesti Nuril bisa menjadi kemenangan bagi perempuan dan juga kebebasan berekspresi,” katanya.

Selain itu, dia menuturkan, presiden juga harus memastikan Nuril dan keluarganya menerima reparasi atas ketidakadilan yang mereka derita. Itu merupakan hal minimum yang dapat dilakukan pemerintah untuk menghormati wanita pemberani.

DPR pada hari ini menyepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh Presiden kepada Baiq Nuril. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun Sidang 2018/2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.

"Apakah laporan komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudari Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?" tanya Utut kepada forum sidang yang langsung diikuti kata setuju dari seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

Senyum Baiq terlihat mengembang usai DPR menyepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh presiden dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019. Baiq Nuril berharap agar tidak lagi wanita lain yang mengalami hal serupa seperti yang ia alami.

"Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," harapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement