REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Bandung melakukan penyelidikan terhadap seorang pengendara mobil bernomor polisi B 1980 PRF. Mobil tersebut diduga merupakan mobil yang menyeret seorang petugas polisi saat melakukan penilangan sejauh 100 meter.
Kasatlantas Polres Bandung Kompol Bayu Prabowo mengatakan, pengendara tersebut berinisial CC, kelahiran Surabaya pada 1995. Berdasarkan KTP, CC beralamat di Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
Bayu mengatakan, saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap CC yang melajukan kendaraannya saat kepolisian hendak menilang. Saat dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan serta pengendara pun memiliki surat-surat yang lengkap.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata surat-surat kendaraan pengemudi tersebut lengkap," ujar Bayu.
Padahal biasanya, kata dia, pengendara menghindari petugas polisi karena tidak memiliki surat-surat kendaraan maupun membawa barang berbahaya. Apalagi, CC melajukan kendaraannya sampai tidak mengindahkan lampu merah menyala dan ada anggota yang terseret di mobilnya.
"Karena biasanya orang kalau kabur seperti itu karena ada sesuatu, khawatir kan. Ini masih kita dalami kenapa yang bersangkutan sampai kabur seperti itu," ungkapnya.
CC diduga melanggar Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman dua bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu dan pasal 282 ancaman satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.
Diketahui, sebuah video merekam aksi seorang petugas polisi yang tengah tengkurap di atas kap sebuah mobil yang masih melaju. Pengemudi mobil tersebut diduga telah melanggar pemeriksaan lalu lintas.
Namun, saat hendak dilakukan penilangan, kendaraan tersebut justru melaju cepat dan menyeret seorang petugas polisi. Petugas yang terseret hingga 100 meter langsung memberanikan diri turun dari atas kap mobil. Aksi nekadnya ini kemudian membuat pengendara menghentikan laju mobilnya.