Jumat 26 Jul 2019 05:15 WIB

Ini Proyek Pertama yang Bakal Dibiayai dari Dana Sukuk Wakaf

BWI telah mengantongi wakaf tunai sebanyak Rp 15 miliar

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk
Sukuk

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) hingga saat ini masih melakukan pengumpulan dana wakaf tunai dari masyarakat untuk diinvestasikan lewat sukuk negara. Program itu dinamakann Waqf Linked Sukuk (WLS) atau akrab disebut sukuk wakaf.

Hasil dari investasi pertama sukuk kakaf itu nantinya bakal digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas rumah sakit.

Baca Juga

Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono mengatakan, pihaknya telah memilih Rumah Sakit (RS) Mata Achmad Wardi di Serang Banten sebagai penerima dari hasil investasi sukuk wakaf. Adapun proyek yang bakal dibangun yakni fasilitas retina center senilai Rp 11 miliar.

"Kupon dari sukuk wakaf akan diberikan ke RS Mata Achmad Wardi sebagai maftuh alaih," kata Imam kepada wartawan di Surabaya, Kamis (25/7).

Ia menjelaskan, RS Achmad Wardi merupakan rumah sakit yang dibangun di atas tanah wakaf. Asetnya kini dimiliki penuh oleh BWI sedangkan operator dikelola oleh Dompet Dhuafa. Pembangunan fasilitas retina center itu diyakini bakal memberikan manfaat besar pada kemampuan dalam melayani pasien yang mengalami penyakit mata.

Saat ini, RS Achmad Wardi yang resmi beroperasi sejak tahun 2017 itu telah mampu melayani 12 ribu operasi katarak per tahun. Adanya penambahan fasilitas diharapkan bisa meningkatkan frekuensi operasi dua kali lipat dalam setahun. 

RS Achmad Wardi juga menjadi rumah sakit mata berbasis wakaf pertama di dunia. Fasilitas kesehatan tersebut saat ini masuk ke dalam rumah sakit khusus kelas C.

Imam bercerita, sejak program WLS diluncurkan Desember 2018, BWI telah mengantongi wakaf tunai sebanyak Rp 15 miliar atau 30 persen dari target Rp 50 miliar. Angka Rp 50 miliar merupakan kesepakatan dengan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang menerbitkan sukuk negara.

Namun, kata Imam, ada kemungkinan pihaknya menurunkan target menjadi lebih rendah agar penerbitan sukuk negara dengan dana wakaf cepat direalisasikan. Meski begitu, ia enggan menyebut seberapa besar penurunan yang dapat dilakukan.

Yang jelas, lanjut dia, untuk membiayai kebutuhan Rp 11 miliar di RS Achmad Wardi, kemungkinan besar membutuhkan penerbitan sukuk negara lebihdari satu kali. Sebab, dana yang digunakan untuk membangun retina center itu bukan dari dana wakaf yang dikumpulkan BWI. Akan tetapi, imbalan dari hasil investasi sukuk negara menggunakan dana wakaf.

Sementara dana wakaf sendiri digunakan pemerintah untuk membangun aset-aset negara di daerah bencana. Selanjutnya, dana wakaf tersebut bakal dikembalikan secara utuh tanpa tambahan imbalan kepada para wakif setelah lima tahun diinvestasikan.

Setelah pembiayaan selesai, maka BWI akan kembali mencari sasaran baru untuk didanai dari program sukuk wakaf. Ia menyebut bidang kesehatan dan pendidikan masih akan menjadi prioritas untuk memperoleh pendanaan dari sukuk wakaf

Ke depan, Imam mengatakan, investasi Sukuk tidak hanya untuk sukuk negara. Program sukuk wakaf dapat dilakukan dengan menggandeng institusi-institusi yang mengeluarkan instrumen obligasi.

Sukuk negara dipilih pada tahap pertama ini karena negara tidak mungkin gagal bayar. Hal itu, menurut Imam, sekaligus memberikan kepercayaan kepada para wakif dalam berinvestasi dalam instrumen sukuk wakaf.

"Pertama kita memilih sukuk negara karena risikonya kecil. Nanti BWI akan gunakan dana wakaf untuk penerbitan sukuk di lembaga non pemerintah," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement