REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dari anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan pejabat PT Inersia milik Bowo Sidik, Indung. Keduanya akan segera menjalani sidang dakwaan dalam waktu dekat.
"Untuk kasus suap pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), penyidik melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP dan IND ke penuntutan tahap kedua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/7).
Rencananya, sambung Yuyuk, sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam merampungkan berkas keduanya, penyidik memeriksa 117 saksi dari berbagai unsur.
Usai menjalani pemeriksaan, Bowo mengamini telah dilimpahkan berkas perkaranya. "Iya sudah P-21 (berkas perkara telah lengkap)," ucapnya singkat.
Dalam kasus ini, Bowo, Indung bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dollar AS permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dollar AS.
Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Asty masih menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.