REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara politikus Partai Golkar, Markus Nari. Tersangka perkara kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) dan kasus dugaan merintangi penyidikan KTP-el itu akan segera menjalani sidang dakwaan dalam waktu dekat.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) ke tahap penuntutan tahap 2," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7).
Dengan pelimpahan ini, Yuyuk mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Markus Nari. Rencananya, sidang akan dilakukan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam merampungkan penyidikan kasus KTP-el Markus Nari, penyidik memeriksa sekitar 129 saksi. Ratusan saksi itu berasal dari unsur mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo; mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Ketua DPR Marzuki Alie; Sekjen DPR; sejumlah anggota dan mantan anggota DPR; mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri; mantan Sekjen Kemdagri; Direktur Utama PT Quadra Solution; PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri; Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI; Anggota atau pengurus DPP Partai Golkar; penyidik KPK; PNS BPPT; Pegawai BPKP; Pegawai PNRI; pengacara hingga pihak swasta.
Yuyuk menjelaskan, surat dakwaan perkara korupsi proyek KTP-el akan digabung dengan perkara merintangi penyidikan KTP-el. "Jadi kedua surat dakwaan akan dibacakan di persidangan," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-el pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket KTP-el tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Dalam perkara KTP-el ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara. Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Markus Nari dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk kasus korupsinya. Sementara perkara merintangi penyidikan ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.