Kamis 25 Jul 2019 21:51 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Markus Nari

Penyidikan kasus KTP-el Markus Nari, penyidik memeriksa sekitar 129 saksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Markus Nari (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Markus Nari (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara politikus Partai Golkar, Markus Nari. Tersangka perkara kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) dan kasus dugaan merintangi penyidikan KTP-el itu akan segera menjalani sidang dakwaan dalam waktu dekat.

 

Baca Juga

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) ke tahap penuntutan tahap 2," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7).

Dengan pelimpahan ini, Yuyuk mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Markus Nari. Rencananya, sidang akan dilakukan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.