Jumat 26 Jul 2019 12:38 WIB

Sebanyak 775 Koperasi di Kabupaten Bandung tak Aktif

Jumlah koperasi yang berada di 31 kecamatan pada 2018 berjumlah 1.613 lembaga.

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Koperasi Warga
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Koperasi Warga

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bandung mengungkapkan jumlah koperasi yang berada di 31 kecamatan pada 2018 berjumlah 1.613 lembaga. Namun dari total tersebut hanya 838 koperasi yang masih aktif beroperasi. Sedangkan 775 lainnya tidak aktif.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana mengungkapkan koperasi yang tidak aktif didominasi oleh koperasi simpan pinjam dan koperasi produksi. Banyak di antaranya yang tidak aktif karena usaha yang dijalankan mengalami kelesuan.

Baca Juga

"Tidak aktif, pertama koperasi ini banyak dibentuk tahun 70-an. Kebanyakan sekarang pengurusnya sudah enggak muda dan alih generasi yang lambat. Banyak juga yang mengalami kelesuan," ujarnya, Jumat (26/7).

Akibat kelesuan tersebut, ia mengungkapkan koperasi yang tidak aktif mengalami kebangkrutan dan tidak memiliki aset apapun. Terkait dengan masih banyaknya koperasi yang tidak aktif, pihaknya mengaku belum bisa membekukan koperasi tersebut.

Sehingga, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian untuk mengatasi koperasi yang tidak aktif. Sedangkan saat ini dinas akan terlebih dahulu mencatat angka pasti koperasi yang tidak aktif.

"Kita belum banyak membekukan (koperasi) karena terkait jika ada utang piutang dan tentu harus ke pengadilan. Sementara konsultasi dulu ke kementerian," katanya.

Cakra menambahkan, koperasi yang aktif pun masih sedikit yang melaporkan kegiatan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin yaitu berjumlah 218 koperasi. Pihaknya pun akan mendata koperasi yang sudah melaporkan RAT dan akan dilakukan pembenahan agar sesuai standar.

Ia mengatakan saat ini pihaknya mendorong agar koperasi sudah mulai digital termasuk memiliki website sendiri. Hal itu dilakukan agar memudahkan masyarakat mengakses informasi koperasi dan menyentuh kalangan milenial.

Selain itu, yang dibutuhkan koperasi adalah kemudahan dan kecepatan dalam melayani masyarakat. Sehingga masyarakat akan memilih koperasi sebagai pilihan dalam urusan berusaha dan simpan pinjam.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement