Jumat 26 Jul 2019 15:50 WIB

Tabrak Puskesmas, Sopir Trailer Jadi Tersangka

Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satlantas Boyolali.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BOYOLALI -- Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali menyatakan sopir truk trailer dengan nopol H-1975-BH yang menabrak Puskesmas Mojosongo  dinyatakan, sebagai tersangka. Insiden ini menewaskan satu orang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali AKP Febriani Aer, di Boyolali, Jumat, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap sopir truk trailer, polisi menaikan status menjadi tersangka. Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satlantas Boyolali.

Baca Juga

Menurut Febriani dari hasil pemeriksaan kendaraan truk trailer tersebut terbukti tidak layak jalan. Petugas ahli dari Dinas Pehubungan menemukan nomor surat KIR kendaraan sudah tidak berlaku lagi. Nomor rangka dan mesin kendaraan tidak sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bahkan, kata Febriani sopir truk trailer Solcan (38) warga warga Plantaran Kaliwungu Kendal tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). "Kami naikan status sopir truk trailer Solcan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan dititipkan di Rutan Boyolali," tutur Febriani.

Sopir mengaku rem truk yang tidak berfungsi dengan baik atau blong. Dari hasil pemeriksaan ahli Dishub menyebutkan selang angin rem sudah rusak atau tidak layak. Namun, truk itu dipasangi dengan plastik agar bisa berfungsi.

Padahal, kata dia, seharusnya tidak boleh dan sangat berbahaya. Jika selang rusak harus diganti dengan yang baru. Dari uji kelayakan truk juga sudah tidak layak jalan.

Sopir mengaku saat truknya berhenti di Apel Boyolali ban depan sebelah kanan mengeluarkan asap. Namun, dia tetap memaksakan jalan hingga di lokasi kejadian saat mengerem tidak berfungsi dan terjadi kecelakaan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 310 junto Pasal 311 Undang Undang RI No.22/2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah truk trailer nomor polisi H-1975-BH mengalami kecelakaan setelah remnya blong masuk halaman parkir di Puskesmas Mojosongo Kabupaten Boyolali, Kamis (25/7). Insiden ini mengakibatkan satu korban tewas di lokasi kejadian.

Korban tewas berada di atas sepeda motor di halaman parkir Puskesmas Mojosongo Boyolali. Korban diketahui bernama Irza Laila Nur Trisna Winandi (21).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement