REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan dokumen amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, pada Senin (29/7) depan. Jokowi mengaku keputusan DPR mengenai pemberian amnesti terhadap Nuril sudah masuk istana hari ini.
"Tadi sudah kita terima di istana. Insya Allah senin saya tanda tangani. Kalau nggak Senin ya maksimal Selasa," kata Jokowi, Jumat (26/7).
Mengenai bentuk hukum amnesti yang akan diberikan, apakah Keputusan Presiden (Keppres) atau bentuk lain, Jokowi akan menentukan Senin depan. "Ya dirampungkan suratnya dulu. Suratnya saja belum sampi meja saya," katanya.
Pernyataan Jokowi sekaligus membenarkan penjelasan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatakan bahwa pemerintah akan segera memproses dokumen yang dikirimkan oleh DPR terkait pernyataan persetujuan pemberian amnesti. Mantan panglima TNI ini mengatakan, pemberian amnesti dalam kasus yang menyeret Baiq Nuril ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat untuk mendapatkan keadilan.