Jumat 26 Jul 2019 21:30 WIB

Polisi Aceh Tangkap Suami Istri Pencuri Ponsel untuk Judi

Polres Banda Aceh tangkap suami istri yang mencuri ponsel di toko seluler

Telepon genggam (ilustrasi)
Foto: axegreen31.blogspot.com
Telepon genggam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap sepasang suami istri yang diduga mencuri sejumlah telepon genggam pintar yang hasil penjualannya untuk berjudi. Kepala Polresta (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, pasangan itu sudah mencuri telepon genggam pintar berbagai merek di sejumlah tempat di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.

"Lokasi dugaan pencurian dilakukan suami istri ini semuanya di toko-toko seluler. Dari pengakuan tersangka, telepon genggam pintar yang dicuri lalu dijual dan uangnya untuk berjudi," kata Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Jumat (26/7).

Kedua tersangka yakni suami berinisial IA (51) dan istri berinisial Mar (39). Pasangan ini warga Dusun Ingin Jaya Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pasangan dengan anak empat orang ini ditangkap di Miruk Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada Sabtu, 20 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB. Selain mencuri telepon genggam pintar, pasangan ini juga diduga mencuri di pasar swalayan di kawasan Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. pencurian dilakukan pada 10 Maret 2017.

Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan, pencurian telepon genggam pintar diduga dilakukan dengan pura-pura membeli di toko seluler yang menjadi sasaran tersangka

Setelah penjual sibuk melayani, seorang dari tersangka mengambil telepon genggam di kasir. Setelah itu mereka pergi dan tidak jadi membeli telepon genggam. "Ada 10 laporan polisi terkait pencurian dilakukan tersangka. Sedangkan dari pengakuan keduanya, mereka sudah mencuri di 12 tempat. Semuanya di Kota Banda Aceh," ucap Kapolresta.

Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan, penangkapan suami istri tersebut berdasarkan pengembangan kamera pemantau atau CCTV di toko-toko tempat tersangka beraksi. "Karena itu, kami mengimbau pemilik usaha di Banda Aceh memasang kamera pemantau. Tujuannya jika ada kejahatan, pelakunya diidentifikasi, kemudian dikejar dan ditangkap," tutur Kombes Pol Trisno Riyanto.

Polisi menjerat kedua tersangka bersalah melanggar Pasal 362 dan Pasal 363 juncto Pasal 65 KHUP. Dengan ancaman hukumannya lima hingga tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement