REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil kembali terjerat kasus tindak pidana korupsi. Penyidik KPK pada Jumat (26/7) melakukan tangkap tangan terhadap Tamzil.
"Yang juga kami sesalkan adalah ada pihak-pihak dari sembilan orang yang diamankan ini yang juga terpidana kasus korupsi sebelumnya. Nanti akan kami lihat lebih jauh, tentu ini akan jadi pertimbangan untuk proses lebih lanjut dari perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut terdiri dari unsur staf, ajudan bupati serta calon kepala dinas setempat. Dalam tangkap tersebut, KPK turut mengamankan uang Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus tersebut. Sebelumnya, kata Febri, KPK juga beberapa kali melakukan tangkap tangan terkait dengan kasus suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan tersebut.
"Dulu pernah KPK memproses kasus di Klaten kemudian ada di Cirebon dan juga di daerah-daerah lain termasuk juga di Jakarta itu ada kasus pengisian jabatan di kementerian," ungkap Febri.
Febri menyatakan, bahwa kasus tersebut menjadi perhatian lembaganya. Karena jika ada suap dalam proses pengisian jabatan maka ada risiko korupsi berlapis yang akan terjadi ketika pejabat mendapatkan jabatannya dengan praktik suap.
"Maka ketika dia menjabat bukan tidak mungkin dia akan mengumpulkan pengembalian uangnya atau akan melakukan korupsi lebih lanjut. Ini yang sangat riskan saya kira karena itu kami sangat menyesalkan juga hal seperti ini masih harus terjadi tetapi karena sudah ada bukti-bukti awal tentu KPK harus terus memproses secara hukum," ucap Febri.
Sebelum menjabat Bupati Kudus Muhammad Tamzil sempat terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus Tahun 2004-2005. Dalam proyek tersebut, merugikan negara sekitar Rp 2,84 miliar, namun dalam penyidikannya sudah ada pengembalian kerugian Rp 1,8 miliar.
Kasus hukum yang dialaminya, ketika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kudus. Muhammad Tamzil yang saat itu kader PPP menjabat sebagai Bupati Kudus untuk periode 2003-2008, kemudian maju untuk Pemilihan Gubernur Jateng tahun 2008 namun kalah. Akhir dari kasus korupsi tersebut, Tamzil harus menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurangan.