REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Garuda Indonesia (Per sero) Tbk secara resmi telah mengumumkan penyajian kembali atau restatement laporan keuangan tahun buku 2018. Hal ini dilakukan lantaran laporan keuangan sebelumnya menuai permasalahan dan dianggap tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan, perseroan telah menyelesaikan proses audit perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahunan Perseroan per 31 Desember 2018. "Laporan keuangan restatement merupakan tanggung jawab kami. Penyampaian restatement LKT dan public expose perseroan telah dilaksanakan pada 26 Juli 2019," ujarnya saat konferensi pers Paparan Kinerja Garuda Indonesia di Tangerang, Jumat (26/7).
Fuad menyatakan, restatement itu juga sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui restatement tersebut, perseroan memperkirakan tahun ini akan dapat mencetak laba sebesar 70 juta dolar AS. "Guidance kita akhir tahun kita akan berusaha mencapai nett profit 70 juta dolar AS," ucapnya.
Ke depan, perseroan optimistis dapat mencapai kinerja positif mengingat perolehan laba pada kuartal I 2019 mampu mencapai 19,7 juta dolar AS. Bahkan, perseroan juga meyakini laporan keuangan kuartal III 2019 akan lebih baik karena didorong pendapatan dari penerbangan haji pada tahun ini.
"Kuartal II belum bisa saya sampaikan angkanya. Tapi, laporan keuangan Juni akan kami sampaikan ke OJK dan Bursa (BEI) selambat-lambatnya Rabu 31 Juli 2019," katanya menjelaskan.
Dalam penyajian ulang laporan keuangan 2018, Garuda mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar 4,37 miliar dolar AS. Angka itu tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya. Sementara itu, pendapatan usaha lainnya terkoreksi menjadi 38,8 juta dolar AS dari sebelumnya 278,8 juta dolar AS.
Dalam laporan restatement tersebut, Garuda mencatatkan rugi bersih sebesar 175,02 juta dolar AS dari sebelumnya laba sebesar 5 juta dolar AS. Garuda melalui Citilink Indonesia juga akhirnya membatalkan kerja sama dengan Mahata Aero Teknologi. Untuk diketahui, kerja sama tersebut menjadi salah satu faktor masalah dalam laporan keuangan Garuda sebelumnya.
"Sementara itu, putusan BPK terkait kerja sama Mahata Aero Teknologi, maka Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerja sama tersebut," ujar Fuad.
Sementara, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo menambahkan restatement laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 merupakan langkah tepat meski perseroan mencatatkan kerugian. "Itu kan perintah dari OJK untuk melakukan penyajian kembali la poran keuangan 2018 dan OJK memiliki wewenang untuk memberikan perintah tersebut," ucapnya.
Menurut dia, penyajian kembali laporan keuangan yang dilakukan oleh Garuda Indonesia merupakan bentuk kepatuhan perusahaan atas arahan yang diberikan oleh pemerintah melalui OJK dan kepatuhan atas standar akuntansi yang ada. (novita intan, ed:ahmad fikri noor)