REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bupati Kudus, M Tamzil menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/7) kemarin. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini M Tamzil sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditilik dari laman www.acch.kpk.go.id, Tamzil tercatat memiliki harta sebanyak Rp 912.991.616.
Harta itu dilaporkan Tamzil pada 17 Januari 2018 saat dirinya mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kudus.
Kekayaan Tamzil terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi /230 meter persegi di kota Semarang senilai Rp 633.071.000. Sementara harta bergerak milik Tamzil berupa mobil Nissan Termo tahun 2004 senilai Rp 270.000.000. Tamzil juga memiliki harta lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp 9.920.616.
Sebelumnya, dalam operasi senyap ini tim satgas KPK mengamankan 9 orang dari unsur Bupati Kudus dan pejabat di Pemkab Kudus. Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus hanya 7 orang yang dibawa ke Jakarta.
Adapun, tujuh orang yang sudah dibawa ke kantor KPK dari unsur Kepala Daerah, staf khusus, ajudan, Plt Kadis, Sekretaris Dinas dan staf lain di Pemkab Kudus. Selain menangkap para terduga pelaku, tim satgas juga menyita uang sebanyak Rp200 juta yang diduga barang bukti suap yang diterima Tamzil.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, diduga suap yang terjadi dalam tangkap tangan kali ini terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus. KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan yang kosong di Pemkab Kudus.
"Dan kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang kosong saat ini termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon 2 atau jabatan di Kepala Dinas," ungkap Febri.
Febri menambahkan, sebelumnya KPK juga pernah menangani perkara terkait pengisian jabatan di Klaten, Cirebon dan daerah lainnya termasuk di Jakarta yakni kasus pengisian jabatan di Kementrian. Sehingga, kasus ini akan menjadi perhatian khusus bagi KPK.
"Karena jika ada suap dalam proses pengisian jabatan itu maka ada resiko korupsi berlapis atau efek domino dari korupsi itu yang akan terjadi ketika pejabat yang mendapatkan jabatannya dengan suap," tutur Febri.
Dikhawatirkan, sambung Febri, sat pejabat itu sedang menjabat bukan tidak mungkin dia akan mengumpulkan pengembalian uangnya atau akan melakukan korupsi lebih lanjut. Hal tersebut, menurut Febri sangat riskan.
"Saya kira karena itu kami sangat menyesalkan juga hal seperti ini masih harus terjadi," ujarnya.
Menurut Febri, KPK bakal menyampaikan secara rinci mengenai OTT dan status hukum Tamzil serta sejumlah pihak lain yang duduga terlibat jual beli jabatan di Pemkab Kudus dalam konferensi pers pada hari ini.