REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) memaparkan hasil revisi Statuta PSSI dan kode pemilihan yang disahkan dalam kongres luar biasa (KLB) di Kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (28/7).
Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Iwan Budianto menegaskan bahwa dalam statuta terbaru, tidak hanya anggota komite eksekutif, semua orang yang ingin menjadi pengurus PSSI tidak boleh terlibat dalam kasus hukum. "Ke depan, semua pengurus PSSI tidak boleh terlibat masalah hukum. Jadi mantan narapidana tidak bisa berada di PSSI. FIFA juga inginnya seperti itu," tutur Iwan.
Dari sisi kode pemilihan, PSSI merevisi poin yang fokus pada independensi dan mengubah komposisi komite pemilihan menjadi tujuh orang yaitu ketua, wakil ketua dan lima anggota serta komite banding pemilihan terdiri dari lima orang yakni ketua, wakil ketua dan tiga anggota.
Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria usai kongres menambahkan bahwa PSSI akan berkomitmen terhadap kemajuan sepak bola putri. "Terkait statuta, ada beberapa poin penting yang diterapkan, yaitu pertama, terkait komitmen terhadap sepak bola putri," ujar
Dia melanjutkan, soal sepak bola putri itu dicantumkan di Pasal 4 Statuta PSSI yakni soal memajukan sepak bola wanita. Lalu, PSSI menambahkan area komite independen yang terdiri dari komite audit dan kepatuhan serta komite pemilihan dan komite banding pemilihan.
"Di statuta yang lalu tidak ada mencantumkan soal komite pemilihan dan komite banding pemilihan," tutur Ratu Tisha.
KLB PSSI yang berlangsung sekitar satu jam yaitu 20.00 WIB-21.00 WIB membahas tiga agenda utama. Selain revisi statuta dan kode pemilihan, juga ada penetapan komite pemilihan serta komite banding pemilihan.
Di posisi Ketua Komite Pemilihan ada Syarif Bastaman dengan wakil ketua Harbiansyah Hanafiah. Sementara untuk anggotanya adalah Irawadi Hanafie, Budiman Dalimunthe, Maurice Tuguis, Soedarmaji dan Rocky Bebena.
Ketua Komite Banding Pemilihan adalah Irjen Pol. (Purn.) Erwin Tobing. Lalu Djoko Tetuko duduk di wakil ketua dengan tiga anggota yaitu Ponaryo Astaman, M. Nigara dan Alfis Primatra.
Lalu, PSSI akan mencantumkan soal area independensi, di mana komite independen wajib tidak memiliki hubungan dengan fungsi eksekutif PSSI, liga ataupun klub. Setelah itu, untuk tata kelola yang baik, PSSI membatasi masa jabatan komite eksekutif menjadi tiga kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak.
Terakhir di statuta, ada penggabungan pasal-pasal terkait pemilihan, ketua umum berhalangan dan adanya prosedur cek integritas bagi seluruh kandidat seluruh eksekutif.