REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta pemerintah daerah (Pemda) bisa berkontribusi untuk meningkatkan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)Atap. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan atau peraturan daerah yang mendukung pemanfaatan PLTS.
“Misalnya Pemda bisa keluarkan aturan apabila ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di atas lahan 200 meter persegi itu wajib memasang PLTS Atap dengan 60 persen dari kapasitas listriknya yang dia berlangganan dengan PLN," kata Jonan saat menghadiri Kampanye PLTS Satu Juta Atap di Monas, Ahad (28/7).
Jonan menilai jika kebijakan seperti itu bisa diterapkan maka upaya untuk penggunaan PLTS sebagai bagian dari energi yang bersih bisa dilakukan. Dia menambahkan hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh gubernur karena menteri tidak tidak memiliki otoritas untuk membuat kebijakan tersebut.
Dia mengatakan pengembangan dan pengoptimalan pemanfaatan PLTS dengan memanfaatan ruang terbuka termasuk atap. "Ini bisa dilakukan kerja sama dengan pengembang-pengembang perumahan yakni dengan membangun rumah baru yang sudah terinstalasi PLTS Atap di masing-masing atap rumahnya," ungkap Jonan.
Hanya saja, Jonan mengakui harga untuk memasang panel tenaga surya di atap rumah memang tidak murah. Jonan menuturkan salam satu kWp panel surya bisa mencapai seribu dolar AS.
Meskipun begitu, Jonan menuturkan uang tersebut dapat kembali lagi karena bisa menghemat listrik. "Tapi kalau dipasang uangnya kembali kapan mungkin kalau dengan tarif listrik sekarang itu kembalinya mungkin delapan sampai sembilan tahun," jelas Jonan.
Saat ini pengembangan dan pemanfaatan PLTS merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan. Terlebih dilakukan dalam bauran energi nasional sebesar 23 persen pada 2025.