REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melakukan kajian apakah aturan soal edit foto calon anggota legislatif (caleg) akan dipertegas kembali. Sejauh ini, tidak ada masalah dengan edit foro sepanjang individu caleg yang ada ada dalam foto sama dengan individu aslinya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan KPU menyadari di era digital saat ini potensi untuk mengedit foto untuk keperluan pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak bisa dihindari. Kendati demikian, dia menilai pedoman yang digunakan saat ini adalah individu dalam foto harus sama dengan individu caleg aslinya.
"Yang penting orangnya adalah itu," kata Ilham di Jakarta, Ahad (28/7).
Persoalan edit foto caleg mengemuka saat menjadi salah satu perkara yang digugat dalam perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan oleh calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB. Evi diduga melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonannya di luar batas wajar sehingga disebut nampak terlalu cantik. Atas tindakannya, Evi diduga melakukan bentuk pelanggaran administrasi pemilu.
Ilham melanjutkan, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 maupun aturan turunanya berupa peraturan KPU (PKPU) tidak ada menegaskan soal aturan mengedit foto. Kedua dasar hukum pemilu itu pun tidak memuat pernyataan bahwa mengedit foto adalah sesuatu yang salah.
"Tidak ada aturan (soal edit foto). Tidak ada penegasan jika mengedit foto itu salah, " tegasnya.
Ilham juga mengungkapkan foto yang digunakan Evi Apita Maya saat mendaftar sebagai calon anggota DPD pun sudah lolos verifikasi KPU NTB. Jika ada persoalan, kata dia, semestinya saat itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.
Dengan demikian, Ilham menuturkan jika caleg diperbolehkan melakukan edit foto sehingga terlihat lebih cantik atau lebih ganteng. "Ya bisa (diperbolehkan edit secantik/ganteng mungkin). Yang penting orangnya sama. Orangnya ya itu (dalam foto sama dengan aslinya). Jangan orangnya berbeda," kata Ilham pada Kamis (25/7) lalu.
Saat ditelusuri, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sama sekali tidak menyebutkan adanya ketentuan soal edit foto bagi bakal caleg maupun caleg. Dalam aturan itu, bakal caleg yang maju dalam pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan dan persyaratan administrasi. Salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah mengumpulkan foto kopi KTP-el, surat berkelakuan baik dan salinan ijazah akhir atau STTB.
Sementara itu, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan legislatif terdapat aturan soal foto yang harus diserahkan oleh bakal caleg. Namun, aturan soal edit foto tidak disebutkan.
Pasal 8 huruf J, PKPU Nomor 20 menyebutkan 'Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuktikan dengan: salinan cetak pas foto berwarna terbaru bakal calon berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar, beserta salinan digitalnya,
yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota'.
Dian Erika Nugraheny