Ahad 28 Jul 2019 18:21 WIB

KPU: Pelantikan Caleg tak Lapor LHKPN Berpotensi Ditunda

Caleg terpilih berpotensi tidak dilantik sesuai jadwal.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau semua calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan calon anggota DPD segera menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika tidak, para caleg terpilih berpotensi tidak dilantik sesuai jadwal.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan aturan penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih ini berlaku untuk seluruh Indonesia. "Berlaku untuk caleg DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan calon anggota DPD yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih," ujar Pramono ketika dikonfirmasi, Ahad (28/7).

Tanda bukti LHKPN itu paling lambat harus diserahkan tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih. Hal ini, lanjut Pramono, sesuai dengan bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota dan DPD, pada pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Aturan tersebut berbunyi ayat (1), Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada

instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ayat (2), Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ayat (3), Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Ace h, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.

Lebih lanjut Pramono menegaskan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikannya. "Jika tidak serahkan bisa ditunda pengusulan pelantikannya. Jadi bukan dibatalkan pelantikannya," tegas Pramono.

Lewat aturan ini, kata dia, KPU berupaya mendorong kepatuhan wakil rakyat untuk menyerahkan LHKPN. "Ini sekaligus memperlihatkan komitmen KPU untuk terus mendorong terwujudnya lembaga perwakilan rakyat yang lebih akuntabel dan bersih dari korupsi," tambahnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan sebanyak empat provinsi juga sudah menetapkan caleg DPRD provinsi terpilih dalam Pemilu 2019.  Selain itu, 185 kabupaten/kota telah menetapkan caleg DPRD terpilih.

"Ada enam provinsi yang tidak ada perkara sengketa legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah tersebut, sebanyak empat provinsi sudah menetapkan calon anggota legislatif terpilih dan perolehan kursi parpol pada 22 Juli lalu, " ujar Ilham kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (23/7) lalu.

Adapun empat provinsi itu yakni NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara.  Kemudian, kata Ilham, ada 315 kabupaten/kota yang tidak berperkara perselisihan hasil pemilu legislatif di MK. 

"Dari jumlah tersebut ada 185 kabupaten/kota yang sudah menetapkan caleg terpilih dan perolehan kursi parpol. Data ini tercatata per 22 juli, " ungkap Ilham. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement