REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, memastikan dokumen amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, bisa diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin (29/7). Penandatanganan produk hukum untuk memberi pengampunan hukum kepada Nuril, ujar Pratikno, akan dilakukan sebelum Jokowi melakukan kunjungan kerjanya ke Sumatra Utara Utara sore nanti.
"Ya Insya Allah lah. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula insya Allah ditandatangani beliau," ujar Pratikno usai melantik sejumlah pejabat eselon IIA di lingkungan Sekretariat Negara, Senin (29/7).
Meski begitu, Pratikno tidak bisa menjamin bahwa Presiden Jokowi akan mengundang Nuril ke Istana untuk menyerahkan dokumen amnesti. Namun di luar ketidakpastian soal diundangnya Nuril ke istana atau tidak, Pratikno menegaskan bahwa pemberian amnesti ini lantaran Presiden Jokowi mendengar masukan dari berbagai pihak, terutama rakyat yang ingin menyaksikan pemerintah hadir untuk memberikan rasa keadilan.
"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, Rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantif," kata Pratikno.
Sebelumnya pada Jumat (26/7) lalu, Jokowi memang sempat melontarkan pernyataan bahwa dirinya akan meneken amnesti untuk Nuril pada awal pekan ini. Jokowi mengaku keputusan DPR mengenai pemberian amnesti terhadap Nuril sudah masuk istana akhir pekan lalu
"Tadi sudah kita terima di Istana. Insya Allah senin saya tandatangani. Kalau tidak Senin ya maksimal Selasa," kata Jokowi, Jumat (26/7).
Sebelumnya, DPR telah menyepakati pemberian amnesti oleh presiden kepada Baiq Nuril, terpidana UU ITE dan korban pelecehan seksual. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V tahun sidang 2018/2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.
Desakan pemberian amnesti ini muncul setelah Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Baiq Nuril. Dalam kasus ini, Nuril dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.