REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha penyelundupan diduga narkotika jenis sabu oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang berhasil digagalkan Petugas P2U pada Ahad (28/7) kemarin. Barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 25 gram berhasil diamankan dari oknum petugas berinisial SA. SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang.
“Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).
Hal ini, sambung Utami, memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, pihaknya juga percaya banyak sekali petugasnya yang berintegritas.
Utami juga mengungkapkan bahwa jajaran lembaga pemasyarakatan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung. Menurut Utami, hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan.
"Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba,” tegas Utami.
Sementara, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G Darmawan, menjelaskan peristiwa usaha penyelundupan tersebut bermula saat SA masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang melalui pintu P2U sekitar 21.00 WIB. Saat itu, SA membawa satu kantong plastik yang berisikan dua kotak susu berwarna kuning.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui X-Ray, petugas pemeriksa menemukan benda mencurigakan di dalam plastik tersebut. Seketika petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA. Dari hasil pemeriksaan langsung terebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.
“Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Oga.