REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pekan lalu layanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami gangguan. Saat itu Bank Mandiri mencatat 10 persen atau 1,5 juta nasabah dari total keseluruhan terkena dampak dari gangguan ini.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Lembaga pengawas penyelenggaraan layanan publik Ombudsman memanggil Bank Mandiri untuk dimintakan penjelasan terkait kejadian tersebut. Mengingat kejadian ini merugikan nasabah lantaran terjadinya insiden perubahan saldo rekening.
Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya mengatakan gangguan yang dialami oleh Bank Mandiri disebabkan adanya sistem teknologi informasi. “Jadi insiden perubahan saldo rekening memang disebabkan oleh adanya malfunction pada hardware dan probabilitas kejadiannya sangat kecil,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (29/7).
Menurutnya sistem teknologi informasi yang diterapkan Bank Mandiri sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Kami juga memastikan bahwa hal ini tidak ada kaitannya dengan cyber crime," ucapnya.
Sementara Direktur Bisnis dan Jaringan Bank Mandiri Hery Gunadi menambahkan perseroan berupaya meningkatkan sistem keamanan teknologi informasi perbankan. Hal ini mengingat tingginya potensi ancaman dari para peretas yang tidak bertanggung jawab.
“Saat ini penanganan kasus eror data nasabah sudah selesai dan dipastikan semua kerugian nasabah sudah teratasi dan dikembalikan,” ungkapnya.